Mungkin hal ini, Ciri-ciri - Spesifikasi Teknis
Cek Asli, Bilyet Giro Asli dan Wesel Asli (Warkat
Debet Asli) , banyak yang menganggap sepele,
atrau mungkin juga tidak tahu. Kali ini saya
akan sharing hal ini.
Mungkin ada sudah terbiasa dengan hal-hal
tersebut diatas dan sering juga anda gunakan
dalam aktifitas usaha anda, karena saat ini
hampir seluruh transaksi pembayaran yang
melibatkan perbankan, pasti menggunakan
hal-hal diatas tadi. Tapi tahukah anda ciri-
ciri fisik atau spesifikasi teknis dari dokumen
Warkat Debet (Cek, Bilyet Giro, Wesel) yang asli
dan sah?
Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, keamanan, dan kemudahan
pengawasan dalam penyelenggaraan Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI ), Bank
Indonesia mengatur pembakuan Warkat Debet
dan Dokumen Kliring yang digunakan dalam
SKNBI.
Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan
tunai yang diperhitungkan atas beban
nasabah atau Bank melalui Kliring Debet .
Ciri-ciri/Spesifikasi Teknis Warkat Debet (yang
harus dicantumkan dalam Warkat Debet yang
akan digunakan dalam penyelenggaraan
SKNBI di Wilayah Kliring On-line Otomasi,
Wilayah Kliring Off-line Otomasi dan Wilayah
Kliring Offline Manual ) diatur sebagai berikut
dlm Surat Edaran No 8/35/DASP (Divisi
Akuntansi dan Sistem Pembayaran) tgl 22
Desember 2006, dan berlaku mulai 2 Januari
2007 :
Kertas
Kertas yang digunakan harus memenuhi
kualitas “ The London Clearing Bank’s
Paper Specification No. 1” (kertas CBS-1),
yang sekurang-kurangnya memenuhi
standar sebagai berikut:
a) berat kertas (gramatur): 95 +/- 5 % g/
M2;
b) ketebalan: 105 sampai dengan 135
micron ; dan
c) memuat tanda air (watermark) berupa
logo PPWDK (Perusahaan Percetakan Warkat
dan Dokumen Kliring).
Ukuran
Ukuran Warkat Debet yang digunakan
harus merupakan ukuran seragam, yaitu
panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 ¾ (dua
tiga per empat) inci.
Rancang Bangun
Pembakuan Warkat Debet tidak
dimaksudkan untuk membakukan redaksi
yang tercantum dalam Warkat Debet.
Namun demikian untuk lebih
memudahkan pengenalan dan
pemeriksaan Warkat Debet maupun sandi
atau informasi yang tercantum di
dalamnya maka rancang bangun Warkat
Debet diatur sebagai berikut:
a. Nama dan Logo Bank
Nama dan logo Bank harus dicetak
dengan jelas dan/atau lebih besar
daripada cetakan lainnya pada
Warkat Debet dimaksud dan
ditempatkan pada bagian kiri atas
Warkat Debet. Pencantuman logo
dimaksud tidak berlaku dalam hal
Peserta tidak memiliki logo.
b. Penulisan Jenis Warkat Debet
Jenis Warkat Debet sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 harus ditulis
dalam Bahasa Indonesia dan apabila
diperlukan dapat ditambahkan
padanan katanya dalam Bahasa
Inggris. Tulisan jenis Warkat Debet
tersebut harus dicetak dengan jelas
dan/atau lebih besar daripada tulisan
lain pada redaksi Warkat Debet dan
ditempatkan pada bagian
atas Warkat Debet.
c. Penggunaan Bahasa Indonesia
pada Redaksi Warkat Debet
Redaksi Warkat Debet harus ditulis
dalam Bahasa Indonesia dan apabila
diperlukan, dapat ditambahkan
padanan katanya dalam Bahasa
Inggris.
d. Nomor Seri
Nomor seri yang digunakan sebagai
sarana kontrol penggunaan Warkat
Debet harus dicantumkan pada bagian
kanan atas Warkat Debet.
e. Nilai Nominal
Ruangan untuk menuliskan nilai
nominal dalam angka dan huruf harus
cukup luas dan ditempatkan di bagian
tengah Warkat Debet, sehingga
perbandingan tulisan nilai nominal
dalam angka dan huruf pada Warkat
Debet dapat terlihat atau terbaca
dengan jelas.
f. Tempat dan Tanggal Penarikan
atau Penerbitan
Kolom penulisan tempat dan tanggal
penarikan atau penerbitan Warkat
Debet harus disediakan pada Warkat
Debet.
g. Ruangan Tanda Tangan
Ruangan untuk tanda tangan dan/atau
pencantuman nama jelas penarik atau
penerbit Warkat Debet harus
disediakan dengan cukup luas serta
ditempatkan pada bagian bawah
Warkat Debet di atas garis batas clear
band .
h. Nama PPWDK
Nama PPWDK harus dicantumkan
secara vertikal pada sisi sebelah kiri
atau kanan Warkat Debet, atau secara
horisontal di bagian bawah Warkat
Debet di atas garis batas clear band .
i. Penulisan Peserta Kliring Antar
Wilayah
Peserta Kliring Antar Wilayah harus
menuliskan istilah “Peserta Kliring
Antar Wilayah”, “Peserta Kliring
Warkat Luar Wilayah”, “Dapat
dikliringkan pada seluruh cabang
bank di
Indonesia”, “Peserta intercity clearing ”
atau istilah yang sejenis lainnya pada
bagian tengah atas Warkat Debet atau
pada bagian lain yang masih kosong
dan menurut Peserta merupakan
tempat yang paling tepat.
j. Penggunaan Warna yang
Kontras
Komposisi warna antara latar
belakang Warkat Debet dan tulisan
pada Warkat Debet yang digunakan
pada seluruh penyelenggaraan SKNBI
harus cukup kontras, sehingga apabila
Warkat Debet diproses oleh mesin
baca pilah (reader sorter) di Wilayah
Kliring On-line Otomasi dan Wilayah
Kliring Off-line Otomasi, tulisan pada
hasil salinan (image) Warkat Debet
atas Warkat Debet yang sebelumnya
telah direkam gambarnya dengan
menggunakan mesin baca pilah pada
Kliring penyerahan dalam
penyelenggaraan SKNBI, dapat dibaca
dengan jelas.
Dengan demikian, dalam pemilihan
komposisi warna pada latar belakang
Warkat Debet, Peserta harus
memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
(1) menghindari penggunaan warna
yang sama atau hampir sama antara
latar belakang
Warkat Debet dengan warna tulisan
pada redaksi Warkat Debet (tidak
kontras);
(2) khusus untuk tulisan pada redaksi
Warkat Debet, hendaknya
menggunakan pilihan jenis dan besar
huruf yang memadai serta
menggunakan pilihan warna tinta
yang tegas.
Tinta
Tinta untuk mencetak Magnetic Ink
Character Recognition E-13B (MICR) code
line pada bagian clear band Warkat Debet,
harus menggunakan tinta MICR yang
memenuhi standar ISO 1004:1995.
Ketentuan ini berlaku untuk Warkat
Debet yang digunakan di Wilayah Kliring
Online Otomasi dan Wilayah Kliring Off-
line Otomasi,
termasuk Warkat Debet yang digunakan
oleh Peserta Kliring Antar Wilayah.
Clear band
Clear band adalah ruang kosong dengan
ukuran seragam yang terdapat pada
bagian bawah Warkat Debet dengan
panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 5/8 (lima
per delapan)
inci diukur dari sisi bagian paling bawah
Warkat Debet. Ruangan clear band
tersebut disediakan khusus untuk
pencetakan angka dan simbol MICR code
line.
Garis batas clear band
Pada setiap clear band Warkat Debet
sebagaimana dimaksud dalam angka 5)
harus terdapat batas clear band dengan
bagian lain dari Warkat Debet dimaksud
yang dapat berupa garis, huruf mikro
(micro text ) atau perbedaan warna yang
membentuk garis pada posisi 5/8 (lima
per delapan) inci dari bagian paling
bawah Warkat Debet.
Pertinggal
Untuk keperluan administrasi atas
penarikan atau penerbitan Cek dan Bilyet
Giro, pada setiap lembar Cek dan Bilyet
Giro harus ditambahkan lembar
pertinggal yang ditempatkan pada sebelah
kiri atau sebelah atas Warkat Debet dan
diadministrasikan di bagian depan/
belakang bundel Warkat Debet atau
berupa carbonized paper . Dalam hal
diperlukan, Peserta dapat menambahkan
lembar pertinggal dimaksud pada Warkat
Debet selain Cek dan Bilyet Giro.
Perforasi
Untuk menghindari kerusakan pada
waktu pengolahan oleh mesin baca pilah
dan/atau MICR encoder/readerencoder ,
perforasi untuk memisahkan Warkat
Debet
dengan lembar pertinggal harus
ditempatkan pada sebelah kiri atau
sebelah atas Warkat Debet. Dalam hal
digunakan continuous form, perforasinya
disesuaikan dengan kebutuhan dan harus
dilakukan secara deep cut.
Selain itu lem perekat tidak dapat
digunakan pada Warkat Debet, kecuali
apabila ditujukan untuk menjilid blanko
Warkat Debet yang telah diperforasi.
Demikian sedikit sharing dari saya dalam
Ciri-ciri - Spesifikasi Teknis Cek Asli, Bilyet Giro
Asli dan Wesel Asli (Warkat Debet Asli) , semoga
bermanfaat.