Selasa, 20 Januari 2015

BI Bagi bank jadi 4 kategori

Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai perizinan berjenjang (multiplelicense) bagi perbankan. Salah satunya, BI membagi bank umum menjadi empat kategori.

"Kita bagi ke dalam empat jenis bank umum (buku), buku I buku dengan modal umum antara Rp100 juta-Rp1 triliun, buku II antara Rp1 triliun-Rp5 triliun, buku tiga bank dengan modal di bawah Rp30 triliun dan buku 4 Rp40 triliun ke atas," ungkap Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis, saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.

Konsekuensi dari pengelompokan bank berdasarkan modal ini, tambah Edy, bank buku 1 yang paling dibatasi pergerakannya.

"Bank buku 1 hanya diperbolehkan menghimpun dan menyalurkan dana, melakukan pelayanan. Hanya melakukan services secara umum saja," tambah dia.

Sedangkan beberapa usaha lain seperti bancasurrance, bank devisa dan internet banking, bisa dilakukan dengan seizin BI.

"Kalau tidak boleh, sama sekali tidak bisa lakukan, kecuali menambah modal dan berada di buku yang lebih tinggi sehingga diperbolehkan di buku dua atau setelahnya" jelasnya.

Adapun kegiatan usaha perbankan di buku dua, jelas Edy, lebih luas ketimbang di buku 1. "Sedangkan buku 3 dan 4 inilah yang kita harapkan dapat go regional," tambah dia.

Selain itu, aturan ini juga otomatis membatasi bentuk penyertaan modal. "Bank buku 1 tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal, buku 2 diperbolehkan maksimal 15 persen tetapi harus di perusahaan keuangan dalam negeri, buku 3 maksimal 25 persen dan buku 4,35 persen," jelasnya.

Sedangkan penyaluran kredit, BI juga mengatur bahwa 55 persen penyaluran kredit bank buku I harus disalurkan ke kredit produktif.

"Bank buku 2 sebesar 60 persen, buku 3 sebesar 65 persen dan buku 4 sebesar 70 persen, di mana 20 persennya harus disetorkan ke UMKM," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar